Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pengamanan serta kelancaran jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu tahun 2020.

Tanggung jawab sesuai teritorial wilayah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara ini menjadi fokus Polres Kepulauan Sula untuk mengamankan serta suksesi jalannya Pilkada 2020 di dua Kabuten tersebut agar pesta demokrasi tetap kondusif.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto kepada tandaseru.com, Senin (12/10) meminta seluruh masyarakat, baik di Kabupaten Kepulauan Sula maupun Taliabu, agar tidak mudah terprofokasi dengan ujaran kebencian yang sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Untuk masalah ujaran kebencian jangan mudah percaya. Kalau memang masyarakat masih bertanya-tanya, klarifikasi dengan pihak Polri, khususnya Polres Sula atau Polsek Taliabu. Hasut-menghasut ini kan sekarang dijadikan agenda, baik politik ataupun mencari keuntungan salah satu pihak,” kata Herry.

Maka dari itu, lanjut Herry, jika kedapatan atau mendengar isu-isu yang beredar dan mengandung ujaran kebencian, baiknya diinformasikan ke pihak Kepolisian agar bisa ditindaklanjuti sebelum berkembang luas, karena ini sangat sensitif.

“Lebih baik kita mencegah dari pada itu terjadi. Karena itu isu yang sensitif,” terangnya.

Untuk itu, Polres juga telah melakukan pemahaman kepada setiap simpatisan, agar dapat berdemokrasi dan berpendapatlah dengan menyampaikan visi-misi yang sifatnya membangun, tanpa harus saling menyerang.

“Kalau itu menjadi temuan, berarti Bawaslu yang akan menilai, karena ranahnya Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan kampanye di Kabupaten Sula dan Taliabu,” ungkap Herry.

Sambung Herry, kalaupun ada temuan Bawaslu terkait ujaran kebencian dan hoaks tersebut, dan dinilai merugikan salah satu paslon, maka akan dibahas Sentra Gakkumdu.

“Karena Gakkumdu ini kan ada polisi, jaksa dan Bawaslu. Kita rapatkan, apakah itu masuk unsur pidana ataukah tidak untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor ataupun terlapor,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila. Kata dia, dalam momen politik pengguna media sosial patut menjadikannya sebagai media untuk menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat. Iwan berharap para paslon maupun simpatisan bisa menggunakan media sosial dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan pesan-pesan yang positif kepada masyarakat sebagai bentuk pencerahan dan pencerdasan bagi publik.

“Masyarakat jangan diracuni otaknya dengan isu-isu yang mengandung ujaran kebencian, SARA ataupun kampanye hitam. Karena kondisi ini pada akhirnya hanya akan menciptakan kotak-kotak pada kehidupan masyarakat yang lama menjalin hubungan baik,” seru Iwan.