Tandaseru — DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mengajak seluruh kepala desa di Haltim untuk tetap menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua DPC APDESI Haltim Moh Kandung menyatakan, kades wajib menjaga netralitas dalam Pilkada. Pasalnya, ada sanksi bagi kades yang terbukti berpolitik praktis sebagaimana tertuang dalam Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/js/ tanggal 11 Oktober 2016. Edaran ini juga merupakan penegasan Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya mengimbau pada 102 kepala desa di Haltim agar tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020. Kades tidak boleh berpolitik praktis,” tegasnya, Minggu (11/10).
Dia bilang, peraturan perundang-undangan telah mengatur larangan dan sanksi bagi kades yang terlibat politik. Jika ditemukan kades yang berpolitik praktis, maka akan dipidana penjara dan denda.
“Larangan kades terlibat dalam politik praktis juga secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri kelompok dan keluarga kades dan perangkat desa, juga dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta kampanye Pemilu dan Pilkada,” cetusnya.
Moh Kandung menambahkan, seluruh kepala desa di Haltim juga harus mendukung pemerintahan Penjabat Bupati Haltim serta meningkatkan kerja sama antara desa dan daerah. Ini demi menyukseskan Pilkada serentak.
“Juga memperhatikan instruksi pemerintah tentang penyebaran virus corona,” tukas mantan Kades Wailukum ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.