Tandaseru — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi kepada enam ASN Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Keenamnya dihukum gara-gara terbukti terlibat politik praktis.
Rekomendasi KASN tersebut diterbitkan pada 15 September 2020 setelah Bawaslu Haltim merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KASN. Dari enam ASN tersebut, satu di antaranya disanksi penurunan pangkat satu tingkat.
Enam ASN yang direkomendasikan KASN yakni AB yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, MZ di Bagian Pemerintahan, MR di Dinas Kesehatan, KK di Dinas PU, DE di Badan Kepegawaian Daerah, serta MS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari enam orang tersebut, MZ dikenakan sanksi disiplin sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat, tidak bisa melakukan pengusulan selama satu periode dan penurunan berkala satu tingkat.
Sementara lima ASN lainnya mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka. Ini mengacu pada ketentuan PP 42/2005 tentang Pembina Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Dalam rekomendasi tersebut, Bupati atau Pejabat Pembina kepegawaian diberikan batas waktu selama 14 hari setelah rekomenadasi KASN diterima untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Jumat (9/10).
ASN yang telah direkomendasikan KASN tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SDAPK). Ini akan menjadi rekam jejak dalam layanan adminstrasi kepegawaian dan pengembangan karier ASN bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN.
“Apabila rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembinan Kepegawaian dan Pejawab Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan,” tandas Suratman.
Tinggalkan Balasan