Tandaseru — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diduga terlibat politik praktis. Keduanya kepergok Panitia Pengawas Kecamatan mengikuti kampanye dua kandidat kepala daerah yang berbeda.
Komisioner Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha mengungkapkan, saat ini Panwascam Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti telah memanggil dua ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar melanggar kode etik ASN atau tidak,” tuturnya, Selasa (6/10).
Rusly bilang, dalam dugaan pelanggaran tersebut, satu ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Moti, dan satunya lagi terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 1 di Ternate Selatan.
“Panwascam telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini baru dua orang yang terlibat dalam kampanye tersebut,” ungkapnya.
Dia bilang, setelah yang bersangkutan dimintai klarifikasi, hasilnya akan dicek kembali unsur-unsurnya secara detail, apakah benar atau tidak.
“Jadi netralitas ASN di masa kampanye ini ada dua sanksi pelanggarannya, pertama soal kode etik dan kedua sanksi pidana,” tandas Rusly.
Tinggalkan Balasan