Tandaseru — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imam Makhdy Hassan melaporkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Ternate Nursanny Samaun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. Laporan Imam Makhdy tersebut tak lepas dari polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama salah satu calon Bupati Halmahera Selatan.

Kuasa Hukum Imam Makhdy, Muhammad Konoras menyatakan, Terlapor diadukan atas tuduhan peristiwa hukum berupa dugaan pemalsuan ijazah dan/atau daftar peserta ujian 8355. Selain itu, pada 14 September kemarin Terlapor bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers menggunakan dokumen palsu yang diduga tidak sesuai dengan aslinya.

“Iya, 14 September 2020 terlapor telah menggelar jumpa pers bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya dengan menggunakan dokumen palsu berupa ijazah/STTB yang diduga tidak sesuai aslinya, dan/atau memalsukan dokumen negara berupa ijazah/STTB dan Daftar Peserta Ujian (8355) kemudian menyampaikan ke publik seakan-akan dokumen tersebut asli. Padahal berdasarkan dokumen yang ada terdapat perbedaan yang sangat mencolok,” tutur Konoras, Senin (5/10).

Tak hanya itu, sambung Konoras, Terlapor juga diduga menyebarkan berita bohong dan/atau memberikan keterangan palsu di depan publik terkait ijazah/STTB milik Cabup Halsel, US, seakan-akan ijazah tersebut adalah asli.

“Sehingga klien kami sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah/STTB merasa dirugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Konoras menambahkan, dokumen yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan US untuk kepentingan persyaratan sebagai calon Bupati Halmahera Selatan den seterusnya diserahkan kepada KPU Halmahera Selatan.

“Sebagai bahan kajian Iebih Ianjut oleh penyidik Polda Maluku Utara, kami menunjuk beberapa kejanggalan,” cetusnya.

Pengacara senior ini memaparkan, US mengikuti ujian akhir tahun 1992. Namun Surat Tanda Tamat Belajar/ijazahnya menggunakan blanko 1990. Ijazah murid-murid lain yang lulus pada tahun 1992, kata dia, memiliki kode ijazah yang same yaitu OB.og.0132161.

“Sementara hanya US sendiri yang memilki kode ijazah OC.og.0857530,” ujarnya.

Cara penulisan ijazah pun berbeda, yakni formatijazah milik US dimulai dengan tanggal, bulan dan tahun. Sementara ijazah 1992 pada umumnya ditulis dimulai dengan nomor surat, kemudian tanggal, bulan dan tahun ditulis di belakang.

“Tanda tangan kepala sekolah pada ijazah US 1992 sangat berbeda dengan tanda tangan kepala sekolah pada ijazah/STTB yang dimiliki oleh alumni SMA Muhammadiyah Iain pada tahun 1992,” ucap Konoras.

Menurut Konoras, Daftar Peserta Ujian (8355) pun terindikasi tidak asli dan sengaja disobek agar tidak diketahui keasliannya.

“Berdasarkan bukti-bukti awal atau bukti tersebut maka mohon kiranya Kapolda Maluku Utara melalui Direktur Kriminal Umum Polda Malut berkenan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, melakukan upaya paksa berupa melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen berupa Daftar Peserta Ujian yang Iazim disebut daftar 8355 yang dikuasai oleh SMA Muhammadiyah dan ijazah/STTB milik US yang berada dalam penguasaannya, serta memanggil para pihak yang terkait dengan pemalsuan dokumen negara ini,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Krimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum menerima laporan dari Kadikbud Malut.

“Belum ada laporan yang masuk ke saya, sementara saya masih di Halmahera Tengah,” singkatnya.