Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara menahan dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap atas dua kasus kekerasan seksual berbeda.

Dalam konferensi pers di Mapolres Haltim, Sabtu (3/10), Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto mengungkapkan, saat ini ada dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres. Di mana kedua tersangka tersebut melakukan aksinya di tempat yang berbeda.

Tersangka pertama, FL, melakukan pencabulan terhadap korban sekitar bulan September 2019 di salah satu desa di Kecamatan Maba Tengah.

Awalnya, tersangka mengajak korban saat istri tersangka pergi gereja. Saat itu tersangka dan korban hanya berdua di rumah.

Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar memaksa melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan siapa pun. Tindakan tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 7 kali hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan.

“Perbuatan tersangka FL disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” jabar Eddy.

Sementara itu, pada kasus kedua tersangka berinisial AG. Kejadian kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi pada tahun 2019 di salah satu desa Kecamatan Maba Tengah.

Awalnya, tersangka mengasuh korban sejak masih berumur kurang lebih 5 tahun. Korban merupakan anak dari saudara tersangka.

Beberapa tahun kemudian, tersangka tidur bersama korban dan istri tersangka. Tersangka memanfaatkan kondisi istrinya yang pulas untuk membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan.

Korban sempat menolak namun tersangka memukul korban. Korban yang ketakutan atas ancaman tersangka akhirnya pasrah. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu berulangkali.

“Tersangka AG juga disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016,” tandas Eddy.