Tandaseru — Gaji puluhan tenaga kesehatan yang ikut menangani pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum dibayar selama dua bulan. Sesuai kontrak, besaran gaji tenaga kontrak ini sebesar Rp 3 juta per bulan.
Salah satu tenaga kesehatan penanganganan Covid-19 berinisial UL kepada tandaseru.com mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum membayar gaji kontrak mereka.
“Sudah dua bulan lebih belum ada yang dibayar,” ungkapnya, Jumat (2/10).
Selama dua bulan, lanjutnya, terhitung sejak bulan Agustus dan September 2020, gaji tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19 sebesar Rp 3 juta per orang tidak dibayar.
“Kami 52 orang, gaji kontrak itu Rp 3 juta sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Syafrudin Sapsuha saat dikonfirmasi menyampaikan, gaji seluruh tenaga kesehatan penanganan covid-19 di Sula akan dibayar hari ini (Jumat, red).
“Hari ini sudah direalisasi,” akunya.
Sekadar diketahui, jika nominal gaji yang diberikan kepada tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19 sesuai kontrak sebesar Rp 3 juta per orang, maka untuk dua bulan masing-masing menerima Rp 6 juta. Itu berarti, Pemkab harus menyediakan dana sebesar Rp 312 juta.
Tinggalkan Balasan