Tandaseru — Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Maluku Utara langsung bergerak cepat menanggapi keluhan para tenaga kesehatan kontrak penanganan Covid-19 soal keterlambatan gaji selama 2 bulan. Malam ini juga, Dinkes berjanji akan melunasi pembayaran gaji tersebut.
Bendahara Dinkes Kepsul Srimulya yang dikonfirmasi menyatakan, hari ini juga proses pembayaran diselesaikan. Informasi yang dihimpun tandaseru.com, ada 52 tenaga kontrak yang haknya belum terbayar pada Agustus dan September. Per orang gajinya Rp 3 juta per bulan.
“Malam ini juga kami selesaikan,” ucap Srimulya, Jumat (2/10) malam.
Sikap berbeda ditunjukkan Koordinator Tenaga Kesehatan untuk Penanganan Covid-19 Kepulauan Sula, Jatima Sopalatu. Jatima saat dikonfirmasi sebelumnya soal keterlambatan pembayaran gaji justru ngotot memaksa awak media membocorkan identitas tenaga kesehatan yang mengeluhkan perihal keterlambatan tersebut. Ia juga enggan memberitahukan kapan gaji puluhan tenaga kesehatan itu akan dibayar.
“Untuk apa Bapak konfirmasi orang pe gaji? Bapak dapat info dari mana dorang pe honor tidak dibayar?” kata Jatima.
“Saya tanya, Bapak dapat sumber dari mana? Harus sebut, orangnya pasti jelas to? Tidak mungkin sumber media orangnya tidak jelas,” cetusnya.
Sikap ngotot Jatima ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (10) serta Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Dalam beleid tersebut disebutkan, hak tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Selain itu, menurut Jatima, pemberitaan terkait keterlambatan pembayaran gaji puluhan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Sula adalah bentuk pencemaran nama baik lembaga Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan