Sekilas Info

Terduga Pelaku Pengusiran Panwascam Tidore Timur Terancam Pidana

Komisioner Bawaslu Tikep, Amru Arfa. (Istimewa)

Tandaseru -- Insiden pengusiran yang menimpa Panwascam Tidore Timur kini diambilalih Bawaslu Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sejumlah warga yang diduga melakukan pengusiran saat Panwascam hendak memantau pertemuan calon Wakil Wali Kota Muhammad Sinen dengan warga Kelurahan Cobodoe Sabtu (26/9) malam lalu terancam pidana.

"Jadi masalah tersebut bukan laporan masyarakat, tetapi temuan pengawas di lapangan. Jadi sudah dibahas di Bawaslu Kota dan telah disepakati untuk diregister masalah tersebut,” ungkap Komisioner Bawaslu Tikep Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Amru Arfa, Selasa (29/9).

Amru bilang, setelah laporan Panwascam tersebut diregister akan dilanjutkan dengan pembahasan tahap I bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi nanti hasilnya seperti apa, nanti disepakti bersama. Karena Bawaslu tidak bisa ambil keputusan sendiri, karena melibatkan pihak luar seperti polisi serta jaksa,” tegasnya.

Amru mengaku persoalan tersebut sudah masuk unsur pidana.

"Ya, ini masuk unsur pidana, karena di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A menjelaskan bahwa menghalangi-halangi penyelenggara melaksanakan tugas masuk unsur pidana. Nanti dibahas tahap I nanti, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, insiden tersebut terjadi saat Panwascam hendak melakukan pengawasan pertemuan calon Wakil Wali Kota Muhammad Sinen bersama mantan Anggota DPRD Tikep Ade Kama beserta keluarganya di Kelurahan Cobodoe. Sementara Juru Bicara pasangan calon Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen, Ardiansyah Fauji mengatakan, tuan rumah melarang Panwascam melakukan pengawasan di dalam rumah dan meminta melakukannya dari luar.

Penulis: Tim
Editor: Sahril A.