Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama tahapan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan melalui rapat koordinasi penetapan paslon oleh Bawaslu Haltim yang melibatkan KPU, Polres, Satpol PP, Kejaksaan, LO paslon, serta partai pengusung, Rabu (23/9).

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor SS0503/K.BAWASLU/PM.00.00/092020 tentang pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah 2020, maka digelar rakor. Dalam rakor disampaikan penerapan prokes pada tahapan Pilkada untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat atau pendukung paslon.

“Paslon dapat menghindari adanya kerumunan orang banyak dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Suratman bilang, agar ini tidak menjadi problem di lapangan nanti maka setiap paslon wajib memperhatikan prokes. Sebab ada pula sanksi jika tidak menerapkan prokes.

“Apalagi pada saat pencabutan nomor urut paslon, jangan membawa massa yang berlebihan. Cukup yang berkepentingan, seperti partai-partai pengusung,” cetusnya.