Tandaseru — Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
Ini setelah beredar sebuah desain poster di grup WhatsApp ‘DAD HIA TED SUA’ yang menunjukkan foto bapaslon HT-UMAR serta foto pasar Rakyat Sanasi di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.
Selain itu, pada desain tersebut termuat foto Maani Umasangadji, seorang penjual sayur dengan ucapan terima kasihnya yang bertuliskan ‘Terima kasih Pak Bupati su bikin katong Pasar Mangoli untuk bajual, sapi seng makan katong pung sayur lagi kalau bajual di depan rumah’.

Diketahui, Umar Umabaihi sudah pensiun sebagai ASN dengan jabatan akhir Asisten I Pemda Kepsul pada 16 Agustus lalu, dan kini merupakan bakal calon wakil bupati yang mendampingi calon petahana di Pilkada Kepsul 2020. Sementara dua pasar yang diresmikan oleh Hendrata selaku Bupati Kepsul itu adalah program pemerintah.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara (Malut) pun mendesak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk memproses paslon HT-UMAR atas dugaan pemanfaatan program pemerintah demi kepentingan politik praktis.
Ketua KIPP Malut Nurdin I. Muhammad menyatakan, desakan KIPP Malut terkait beredarnya desain gambar yang tampak jelas foto bapaslon HT-UMAR. Ia menilai, dari gambar tersebut Bawaslu Kepsul bisa memproses atas dugaan curi start kampanye.
“Sebetulnya Bawaslu bisa memanggil bakal calon tersebut. Ini curi start kampanye. Ini tindakan kurang fair dalam kontestasi Pilkada,” katanya, Minggu (20/9).
Namun, Nurdin bilang, itu tergantung Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Sebab berdasarkan pengalaman KIPP, persoalan serupa sudah beberapa kali ditemukan namun Bawaslu kerap beralasan belum ada penetapan.
“Beberapa kasus yang sama, kawan-kawan KIPP di daerah juga melaporkan tapi alasannya tetap sama seperti itu yakni alasan belum penetapan calon jadi tidak bisa dijadikan objek,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara berharap agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dapat mengidentifikasi peresmian pasar tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin menuturkan, foto agenda peresmian pasar dan foto paslon yang termuat dalam poster tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan petahana menggunakan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
Meski demikian, lanjut Muksin, pihaknya belum bisa memastikan pelanggaran tersebut.
“Tapi kita belum bisa pastikan itu. Nanti saya sampaikan ke Bawaslu Kepsul untuk identifikasi. Karena sejauh ini kita belum dapat laporan,” akunya.
Tak hanya itu, Muksin juga meminta calon petahana agar tidak keliru menggunakan program pemerintah pada kontestasi politik. Sebab konsekuensinya bisa terjadi pembatalan sebagai calon.
“Kasusnya hampir mirip dengan petahana di Halut. Jadi kami mengimbau sebagai bakal calon petahana harus berhati-hati gunakan program pemerintah,” sambungnya.
Hendrata Thes yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dua pasar yang baru diresmikan di Desa Mangoli itu adalah program pemerintah pusat yang dihibahkan ke daerah.
“Itu program pemerintah pusat, APBN yang akan dihibahkan ke daerah, nah ini dalam proses. Karena nanti takutnya kelamaan dan tidak dimanfaatkan, nah lebih baik dimanfaatkan,” ujar Hendrata.
Tujuannya, sambung Hendrata, peresmian pasar ini agar bisa menjadi tempat di mana perputaran roda ekonomi itu sendiri.
“Nah ini bisa mendorong membantu bertumbuhnya ekonomi di dataran Mangoli Tengah,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.