Tandaseru — Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Morotai, Maluku Utara.
Almukmin Umar, Dosen Teknik Industri menyatakan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten belum mengolah batu kapur sebagai industri semen.
Almukmin memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, ada beberapa poin penting di dalamnya yakni zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, dan zona pariwisata. Namun sejauh ini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dalam mengelola zona industri terutama memanfaatkan batu kapur sebagai industri semen.
“Padahal itu bisa memajukan sektor industri sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Senin (31/8).
Menurutnya, sumber daya di Kabupaten Pulau Morotai tidak hanya pariwisata. Potensi industri juga diperhitungkan karena pulau Morotai memiliki hasil alam melimpah.
“Ini menandakan bahwa Morotai bisa saja diperhitungkan dalam kawasan zona industri, mengapa tidak? Alasannya sangat sederhana dikarenakan Morotai memiliki potensi batu karang atau batu kapur (batu CACO3) yang melimpah dan sangat cocok untuk membuat industri semen. Sebagaima kita ketahui bersama bahwa bahan baku semen terdiri dari gipsum, tanah liat dan salah satunya ialah batu kapur yang tersebar di Mototai,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan