Tandaseru — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menuai pro dan kontra.
Pasalnya, pembangunan SPBU ini awalnya telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 13 Mei 2020 lalu.

Namun pada 29 Juni 2020, Pemda kemudian melayangkan surat pembatalan yang ditujukan kepada GM MOR VII PT Pertamina (Persero) Jayapura atas rekomendasi yang dikeluarkan Pemda Kepulauan Sula pada 13 Mei 2020 dengan Nomor 048/17/V/2020.

Surat pembatalan rekomendasi Nomor 043/109/VI/2020 kepada CV Sumayyah Nur Meccah tersebut juga memuat alasan pembatalan rekomendasi. Yakni nomor surat diambil dari nomor rekomendasi SPBU Kompak nonsubsidi (pertashop); berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 6 huruf g, lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) atau 10 kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Pemerintah telah menetapkan sub penyalur di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan sesuai dengan Peraturan BPH Migas 6/2015; Sub penyalur eksisting Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Wainib akan segera beroperasi; Implementasi SPBU Kompak Sulabesi Selatan tahun 2024 sesuai surat usulan perubahan penetapan lokasi BBM satu harga Bupati Nomor 044/19/KS/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Direktur CV Sumayyah Nur Meccah, Rahmat saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (30/8) menyampaikan, saat ini pihaknya telah mengantongi semua izin dari Pertamina.

“Semua izin sudah kami dapatkan, kecuali rekomendasi yang diminta untuk pengurusan ulang,” tuturnya.

Terkait rekomendasi yang belum diperolehnya, Rahmat bilang, rekomendasi sebelumnya sudah didapat. Namun rekomendasi itu dibatalkan kembali dengan alasan mal administrasi.

“Dokumen yang dimasukkan ulang hanya permohonan untuk pembuatan rekomendasi bupati yang sebelumnya telah dibatalkan dengan alasan maladministrasi,” jabarnya.

Sedangkan, lanjut Rahmat, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Sula terkait permohonan pembuatan ulang rekomendasi, katanya dari pihak CV Gween telah memasukkan keberatan ke Pemda Kepulauan Sula.

“Katanya dari CV Gween ada berikan surat keberatan kepada Pemda terkait SPBU kompak di Desa Wainib. Kami juga tidak mengetahui isi suratnya, tapi alasan itu tidak bisa dikasih masuk ke dalam persoalan ini, karena masalah saya bukan dengan CV Gween, masalah saya dengan rekomendasi Bupati saja,” ujar Rahmat.

Rahmat bilang, rencananya SPBU Kompak di Desa Wainib itu akan dioperasikan pada 24 Agustus 2020 kemarin. Hanya saja ada keterlambatan pembangunan dan rekomendasi dari Pemda hingga saat ini belum bisa dioperasikan.

“Mungkin bisa jadi rekomendasi Pemda yang ditunggu Pertamina untuk mengoperasikan SPBU Kompak Desa wainib. Sebab kami diminta pihak Pertamina untuk selalu menanyakan perkembangan rekomendasi Bupati tersebut,” tukas Rahmat.

Sementara itu, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Sula, Sofia Djamlan berulangkali dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun.

Pantauan tandaseru.com di lokasi, jangkauan pembangunan SPBU Kompak dari Sub Penyalur milik CV Gween yang berlokasi di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan tersebut berjarak kurang lebih 80 meter saja.