Tandaseru — Persoalan ganti rugi lahan warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang digusur tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sebagian lahan tersebut ternyata masih bersengketa.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup (BPLH) Halmahera Timur, Maluku Utara Harjon Gafur, Senin (31/9). Harjon bilang, sebagian lahan yang sudah digusur namun belum dibayar lantaran masih ada sengketa atas tanah tersebut.

Kepala BPLH Haltim, Harjon Gafur di tengah massa aksi. (Tandaseru/Yudhi)

“Jadi ada kepemilikan lahan yang namanya berbeda dengan nama yang ada di sertipikat, jadi itu perlu diselesaikan dan memastikan agar lahan tersebut tidak bersengketa,” ungkapnya di hadapan warga yang melakukan aksi menuntut pembayaran ganti rugi lahan.

Menurut Harjon, jika ada warga yang mengaku penggusuruan dilakukan secara sepihak, maka hal itu sama sekali tidak mungkin. Sebab pemerintah baru akan menggusur jika sudah terlebih dahulu ada komunikasi antara pemilik lahan dengan pemerintah.

“Mau percaya atau tidak, yang jelas penggusurahan itu saya sudah siloloa (meminta izin, red). Dan saat itu diiyakan,” terangnya.

Harjon menambahkan, jika pemilik lahan merasa keberatan mengapa tak dibicarakan langsung melalui forum pertemuan saat itu.

“Jadi yang dilakukan penggusuran oleh pemerintah, tentunya sudah ada persetujuan dengan pemiliknya. Jikalau tidak ada, maka tidak ada penggusuran,” pungkasnya.