Tandaseru — Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi mengungkapkan laporan pelanggaran 8 ASN Pulau Taliabu saat ini tinggal menunggu proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedelapan ASN diproses lantaran memberikan like dan komentar pada unggahan dukungan terhadap salah satu kandidat bakal calon kepala daerah di Taliabu.
Masita bilang, Bawaslu hanya melakukan kajian terhadap kasus keterlibatan ASN, sementara tindak lanjutnya tergantung KASN .
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa Bawaslu dalam hal menangani pelanggaran ASN kami itu hanya sampai pada kajian. Ketika ada laporan atau temuan kami kemudian melakukan kajian dan rekomendasikan ke KASN, dan pemberi sanksi eksekusinya itu ada di KASN,” ungkapnya usai kegiatan launching DEWASA DPT dan Kampung TOPRAK PLUANG di Pulau Taliabu, Senin (31/8).
Cepat atau lambatnya tindak lanjut kasus 8 ASN Taliabu saat ini, kata dia, sangat bergantung pada KASN. Pada intinya, setiap laporan atau pun temuan menyangkut keterlibatan KASN, Bawaslu akan mengumpulkan dan merekomendasikan ke KASN jika kasus yang akan dilimpahkan tidak kurang dari lima kasus.
“Hal ini untuk menghindari pemborosan anggaran. Karena kita punya mekanisme internal supaya tidak ada pemborosan terhadap anggaran negara karena kita kan rekomendasi itu kita bawa langsung ke KASN di Jakarta. Berarti misalnya hanya dua kasus yang dibawa kan termasuk pemborosan anggaran, jadi kita tunggu sampai sudah lebih dari lima baru bisa dibawa satu kali. Itu termasuk penghematan juga terhadap anggaran negara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.