Tandaseru — Forum Alumni Madrasyah Aliyah (FAMA) Nurul Huda Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar aksi di kantor Kementerian Agama Pulau Morotai, Rabu (26/8). Aksi tersebut bertujuan memprotes dugaan tindak diskriminasi yang dilakukan Kepala Sekolah berinisial NB alias Nur terhadap 8 guru honorer.

Koordinator Aksi Sibli Syawal dalam orasinya menyampaikan, guru di MA Nurul Huda rata-rata berstatus honorer, hanya dua orang yang sudah PNS. Namun semangat membangun madrasyah dan mendidik siswa tak pernah putus meski perjuangan dan pengorbanan mereka tak sebanding dengan gaji yang diterima.

“Tak sedikit siswa ‘bermasalah’ yang pindah ke Madrasyah Aliyah hingga sekolah ini dijuluki ‘sekolah bengkel’. Namun Allah berkehendak, guru-guru honorer dan ‘sekolah bengkel’ ini telah melahirkan banyak generasi hebat saat ini. Tapi sayang di balik sayang, sejak transisi kepemimpinan para guru-guru honorer yang berjasa itu menjadi korban diskriminasi oleh pimpinan madrasah saat ini. 8 guru yang menjadi korban, di mana 1 guru dipecat dan 7 lainnya di-nonjob-kan tanpa ada alasan yang jelas,” teriak Sibli.

Tuntutan massa aksi. (Tandaseru/Irjan)

Sibli memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 30 ayat (1) dan (2) telah dijelaskan prosedur pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat. Namun aksi Kepsek dinilai sewenang-wenang dan menyalahi prosedur.

“Ini juga tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Hak dan Kewajiban Guru, karena berdasarkan Peraturan Presiden masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Dalam aksi itu, massa membawa tiga poin tuntutan. Pertama, mendesak Kepsek mempertanggungjawabkan nasib 7 guru yang di-nonjob-kan. Kedua, mendesak Ketua Yayasan mencopot Kepsek. Ketiga, jika aspirasi tersebut tak ditindaklanjuti maka massa aksi akan menduduki MA Nurul Huda.