Tandaseru — Puluhan warga Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Morotai dan kantor bupati, Senin (24/8). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten segera menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Tutuhu dan Desa Wayabula.
Amatan tandaseru.com, aksi tersebut berlangsung tertib. Massa aksi mendatangi lokasi aksi denganbawa spanduk bertuliskan “DPRD dan Bupati Segera Rancangkan Perda tentang Tapal Batas Desa di Pulau Morotai dan Selesaikan Konflik Tapal Batas Tutuhu dan Wayabula”.
Koordinator Aksi Jufri Bayar kepada tandaseru.com mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 2 menegaskan, tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Berdasarkan Permendagri itulah, kami atas nama pemuda dan masyarakat Desa Tutuhu merasa bahwa Pemerintah Daerah harus bertindak cepat dan tepat untuk segera menyelesaikan konflik antara Desa Tutuhu dan Desa Wayabula,” ucap Jufri.
Jufri bilang, aksi yang dilakukan ini sudah dua kali. Aksi pertama dilakukan di Tutuhu dan sudah diinisiasi oleh Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Morotai untuk membentuk tim penetapan tapal batas.
“Penyampaian dari Pemda untuk menyikapi membentuk tim itu pada tanggal 29 Juni lalu. Tapi sampai saat ini belum ada kabar dan sikap dari pemerintah. Karena itu aksi ini adalah aksi kedua dilakukan di kantor DPRD dan bupati. Aksi ini untuk mendesak agar Pemerintah Daerah dan juga DPRD segera membentuk tim terkait dengan penetapan dan penugasan batas desa itu,” jelasnya.
Hal senada disampaikan salah satu orator, Risno. Dia menjelaskan, sengketa tapal batas ini sudah lama tidak mampu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Akhirnya persoalan ini menuai reaksi dan kecaman dari seluruh masyarakat Desa Tutuhu.
“Bagi kami bahwa terkait dengan tapal batas Desa Tutuhu itu tidak ada yang perlu ditetapkan lagi karena sudah ada titik koordinatnya kesepakatan leluhur tahun 1930, jadi yang dibutuhkan adalah payung hukum terkait tapal batas desa,” jabar Risno.
Kepada massa aksi, Sekretaris Daerah Morotai M. Makhruf Karie berjanji akan tetap mengawal penyelesaian batas desa.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk menetapkan batas administrasi desa dan saya akan melaporkan ke Bupati terlebih dahulu untuk dibuatkan SK agar pengawasan dan pengurusan lebih bertanggungjawab,” terangnya.
“Saya akan memanggil Camat karena belum bisa memasang patok-patok batas desa, karena belum ada titik temu antara kedua desa tersebut,” tandasnya dalam hearing.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.