Tandaseru — Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate, Maluku Utara, resmi memiliki izin operasional penggunaan ATM lokal yang menggunakan kartu.
Direktur BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly menyatakan, izin Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dinantikan selama 3 tahun belakangan kini resmi diberikan Bank Indonesia kepada BPRS Bahari Berkesan 7 Agustus kemarin.
“Sesuai dengan surat dari BI pusat 7 Agustus kemarin, perihal izin penerbitan kartu ATM yang masih terbatas untuk lokal,” kata Risdan di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Risdan bilang, untuk mendapatkan surat izin penerbitan ATM kartu ini sangat sulit sebab prosesnya amat ketat. Ketika Bahari Berkesan diberikan kepercayaan ini menjadikan ia sebagai satu-satunya BPRS yang telah mendapatkan izin memiliki ATM Kartu.
Risdan mengaku, pengajuan permohonan ATM kartu ini dilakukan sejak 16 Januari 2017 ke BI pusat. Izin itu keluar setelah ada kelengkapan dokumen dan kunjungan ke kantor BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate.
“Untuk melihat kesiapan BPRS menyelenggarakan sistem pembayaran ATM sebagai penerbit ATM lokal,” tuturnya.
Dengan terbitnya aturan ini, ke depan akan lebih memudahkan nasabah BPRS Bahari Berkesan mendapatkan pelayanan seperti bank umum lainnya. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari program BI yaitu pembayaran non tunai.
“Mesin ATM pakai kartu ini baru tersedia satu unit di kantor BPRS Bahari Berkesan. Kita pakai dua sistem ATM yaitu satu pakai kartu yang baru diberikan izin dan satunya lagi tanpa kartu yang lebih dulu diizinkan,” terangnya.
Menurut Risdan, sebanyak 19 ribu nasabah BPRS Bahari Berkesan akan memiliki kartu debit. Saat ini sudah 100 kartu yang dicetak.
“BPRS utamakan nasabah yang tidak punya handphone Android. Karena bagi nasabah yang punya handphone Android bisa menggunakan ATM tanpa kartu. Adam juga kerja sama dengan Bank Danamon Syariah untuk mengembangkan ATM tanpa kartu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan