“Dan hingga saat ini belum ada bukti lain -dapat berupa dokumen pembanding- yang dapat mengesampingkan keabsahan dokumen tersebut. Dalam hukum adminstrasi negara ditegaskan bahwa keabsahan sebuah dokumen dinyatakan berakhir atau tidak berlaku manakala pejabat yang berwenang untuk itu mencabut keterangannya atau keputusanya itu, atau berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
“Jika hal tersebut tidak terjadi atau belum dilakukan maka dokumen tersebut (ijazah, red) tetap sah meskipun diperdebatkan secara luas. Atas dasar itulah saya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya serta pihak-pihak lain yang dengan sengaja menganjurkan untuk menyebarkan informasi tersebut karena bisa dipidana oleh pihak yang merasa dirugikan,” jabar Abdul Kadir.
Dia bilang, tahapan Pilkada sudah terjadwal dengan baik. Karena itu ia menganjurkan penyelenggara Pilkada bertindak cermat dan jujur dalam setiap tahapan.
“Adalah hak semua masyarakat dan merupakan bentuk kepedulian warga negara dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan bermartabat. Sebaliknya, menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dengan mendahului tahapan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pilkada merupakan cara yang tidak tepat dan dapat dikualifikasi sebagai kejahatan politik,” ujarnya.
Abdul Kadir menambahkan, menyatakan palsu atau tidak palsu terhadap sebuah dokumen selalu dilekatkan pada wewenang pejabat tertentu, dan dalam soal ijazah, KPUD dan Bawaslu sekalipun tidak berwenang menyimpulkan palsu atau tidak palsunya sebab itu merupakan domain Pengadilan.
“KPUD dan Bawaslu jika dalam verifikasi administrasi meragukan keabsahan keterangan berupa legalisir atau keterangan lain maka dapat melakukan verifikasi faktual kepada pejabat yang memberikan keterangan tersebut. Jika dalam verifikasi faktual, pejabat yang memberikan keterangan menyatakan bahwa dokumen tersebut serta segala keterangan di atasnya benar adanya maka KPUD dan Bawaslu tidak boleh menafsir lain selain itu dan harus menyatakan bahwa syarat calon berupa ijazah telah memenuhi syarat. Sebaliknya, jika dalam verifikasi faktual pejabat yang memberikan keterangan di atas ijazah itu tidak mengakui keterangannya dan memberikan keterangan lain selain yang ada dalam ijazah tersebut maka KPUD dan Bawaslu harus menyatakan bahwa syarat calon tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu saya menegaskan bahwa jika tidak memiliki wewenang jangan seenaknya menciptakan wewenang sendiri dengan menyimpulkan sesuatu yang bukan menjadi wewenang kita karena dapat berujung tindak pidana,” tandas Abdul Kadir.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.