Tandaseru — Pembangunan taman bermain anak dan ruang terbuka hijau (RTH) di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terancam molor. Ini setelah warga menyegel lahan pembangunan yang merupakan bekas lokasi Pasar Gotalamo tersebut.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, pembongkaran lahan dilakukan sejak dua bulan lalu. Namun tak lama setelahnya lahan dipasangi papan bertuliskan “Dilarang Membangun, Tanah Ini Belum Dibayar”.

Warga sekitar mengaku, lahan disegel sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka memasang tanda larangan membangun lantaran Pemerintah Daerah belum membayar biaya ganti rugi lahan.

“Itu yang pasang ada keluarga Kurung. Dulu katanya lahan itu dikasih untuk bangun sekolah tapi tidak jadi, sehingga dibangun pasar dan bayarnya belum semuanya makanya dorang (mereka, red) menuntut,” ungkap salah satu warga Gotalamo yang enggan namanya dipublikaskan, Selasa (18/8).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Morotai Abjan Sofyan yang dikonfirmasi membenarkan persoalan ganti rugi lahan tersebut belum dibahas. Pasalnya, sejauh ini belum ada bukti sertifikat kepemilikan lahan yang diajukan.

“Itu belum dibahas. Sepanjang ada bukti sertifikat berarti itu bisa dibicarakan,” tuturnya.

Rencananya, pembangunan taman bermain dan RTH dimulai pada 2021. Abjan bilang, usulan pembangunan sudah diajukan ke pusat.

“Kalau usulan ke pusat sudah, tapi belum tahu hasil verifikasi, masih tahap-tahap pembahasan APBN. Dana APBD kita tidak akan mampu, harus pakai APBN untuk bangun itu,” pungkas Abjan.