Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara mengusulkan remisi HUT RI bagi 210 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagian besar WBP yang diusulkan itu merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Lapas Ternate Maman mengungkapkan, 210 narapidana yang diusulkan terdiri atas 85 terpidana Pidana Khusus dan 126 Pidana Umum.

Kepala Lapas Ternate, Maman. (Tandaser/Rikam)

Pidana Khusus sendiri terdiri atas kasus narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang hukumannya di atas 5 tahun sebanyak 84 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang.

Sedangkan usulan remisi bagi Pidana Umum terdiri atas kasus perlindungan anak 51 orang, narkoba di bawah 5 tahun 29 orang, pencurian 13 orang, pembunuhan 7 orang, asusila 6 orang, penganiayaan 5 orang, penggelapan 3 orang, perbankan 3 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 orang, kehutanan 1 orang, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 1 orang, lakalantas 1 orang, perpajakan 1 orang, penggandaan 1 orang, perjudian 1 orang dan kasus pencucian uang 1 orang.

“Dari 317 napi di Lapas Ternate, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI sebanyak 210 napi,” ungkap Maman, Kamis (13/8).

107 napi lain yang tidak mendapatkan usulan remisi, kata Maman, lantaran belum memenuhi persyaratan. Sementara yang diusulkan semuanya telah memenuhi persyaratan di antaranya berkelakukan baik selama 6 bulan.

“Yang tidak diusulkan remisi tahun ini ada yang tidak memenuhi persyaratan, seperti belum melewati masa hukuman selama 6 bulan dan ada beberapa lagi,” ujarnya.

Ia berharap, pengurangan masa tahanan melalui remisi bisa membuat para WBP segera berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Dengan pengurangan masa tahanan napi yang mendapatkan remisi, semoga cepat bisa berkumpul lagi dengan keluarganya,” pungkas Maman.