Tandaseru — Pemerintah Pusat akhirnya mengumumkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sempat tertunda akibat Covid-19. Dalam tahapan yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKB sendiri dijadwalkan 1 September sampai 12 Oktober mendatang.
Adapun tahapan SKB terdiri atas verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27-30 Juli 2020, pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada 17 Agustus 2020, pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020, penjadwalan SKB pada 10-14 Agustus 2020, dan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB pada 18 Agustus 2020.
Lalu pelaksanaan SKB pada 1 September-12 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8-18 Oktober 2020, rekon integrasi hasil SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020, penyampaian hasil seleksi pada 26-28 Oktober 2020, pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020, serta usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penempatan Jabatan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Fahri Fuad saat dikonfirmasi mengakui telah mendapatkan tahapan tersebut. Ini setelah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 diterbitkan.
“Pelaksanaan tes akan dimulai pada bulan September sampai Oktober. Nanti diumumkan untuk Maluku Utara kapan dilaksanakan,” tuturnya, Rabu (29/7).
Fahri bilang, pelaksanaan tes nanti tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab pelaksanaan SKB masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Tetap akan kita ikuti protokol kesehatan. Jadi jumlah peserta dalam ruangan juga akan dikurangi. Kalau bisa 50 bisa dikurangi tinggal 30 orang,” katanya.
SKB Pemprov Malut sendiri rencananya akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BKN Malut di Kelurahan Jati, Ternate Selatan.
“Kami akan lakukan tes memakai gedung Perwakilan BKN di Kelurahan Jati, karena pertimbangan Covid-19,” pungkas Fahri.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Ternate, Junus Yau menyatakan verifikasi data hasil SKD dilakukan dengan pembuatan surat pernyataan dari daerah bahwa data kelulusan SKD suatu daerah tidak berbeda dengan data milik Komisi ASN.
“Jadi peserta hanya membawa data kelulusan, dan nanti dicocokkan antar data daerah dan pusat saja. Jika sudah maka siap melangsungkan tes SKD,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan