Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate tahun anggaran 2019. Meski begitu, BPK memberikan catatan terkait kelemahan sistem pengendali internal (SPI) dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Ternate.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Hermanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2019 kepada Pemerintah Kota Ternate di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Selasa (21/7).
Hermanto mengatakan, pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang, karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemerintah Kota Ternate.
“Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan,” papar Hermanto.
Selain menyampaikan opini atas laporan keuangan, sambungnya, BPK juga menyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” jelas Hermanto.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Hermanto bilang, pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
“Demikian pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK,” tandas Hermanto.
Tinggalkan Balasan