Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara menemukan adanya 3.741 pemilih bermasalah dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 2020. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ini ditemukan usai menganalisis 65.879 jiwa warga Haltim.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, secara rinci pemilih bermasalah itu terdiri atas pemilih ganda sebanyak 729 orang, meninggal dunia 736 orang, pindah domisili 1.231 orang, tidak dikenali 536 orang, TNI/Polri aktif 26 orang, di bawah umur 34 orang, dan bukan pendudukan setempat 449 orang.

Suratman bilang, dengan adanya temuan tersebut Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan perbaikan. Pasalnya, jika tak diperbaiki bakal menjadi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan hak pilih.

“Baik itu pelanggaran administrasi, kode etik maupun pidana. Di dalam Pasal 177 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan, apabila PPS, PPK, KPU kabupaten/kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilu,” tegasnya.

Ini juga berlaku bagi partai politik atau tim kampanye dengan ancaman pidana penjara paling singkat 12 bulan dan maksimal 72 bulan. Kemudian Pasal 177 B  menyebutkan, anggota PPS, PPK, maupun KPU dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi terhadap data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dalam proses pencoklitan dan pemutakhiran daftar pemilih.

“Kami mengharapkan partisipasi dari seluruh stakeholders untuk melakukan proses pengawasan dan apabila menemukan indikasi problem atau permasalahan segera melaporkan ke Bawaslu Halmahera Timur sehingga DPT yang dihasilkan adalah DPT yang berkualitas,” tandasnya.