Tandaseru — Asosiasi Industri Primer Kayu Olahan (AIPKO) Maluku Utara menggelar silaturahmi bersama Dinas Kehutanan Malut dan kepolisian.

Kegiatan tersebut digelar di Waterboom Ternate, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ketua AIPKO Malut, Yusup Watunglawar mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dalam pengawasan dan pengendalian kayu olahan di Malut. Salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan instansi terkait.

“Asosiasi ini merupakan mitra dari pemerintah dan kita harapkan asosiasi ini hadir sebagai solusi pemecahan permasalahan pembalakan liar,” kata Yusup kepada tandaseru.com, Minggu (28/6).

Yusup menambahkan, pihaknya juga ingin membantu mencarikan solusi soal peredaran kayu tanpa dokumen. Tujuannya adalah hak-hak negara terbayar.

“Selama ini masyarakat awam juga bisa mengamati kasus-kasus yang muncul soal peredaran kayu tanpa izin ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, peredaran kayu di Malut hampir 70 hingga 80 persen nondokumen. Ini sangat merugikan negara dan industri.

“Sebab persaingan harga jual beli dengan pemain liar ini tidak sehat. Karena mereka menjualnya dengan harga yang rendah,” terangnya.

Pada 2020 ini, AIPKO fokus juga melakukan konsolidasi organisasi. Pasalnya dari Kepulauan Sula hingga Pulau Morotai belum semua anggota dicover.

“Yang terdaftar itu hanya Halsel dan Haltim tapi belum semua terdaftar. Yang belum sama sekali itu Kepulauan Sula. Kita harapkan mereka bisa masuk anggota asosiasi dan semoga peredaran kayu di Malut itu bisa dipantau,” ucapnya.

Yusup berharap, AIPKO bisa berperan dalam melindungi dan memanfaatkan hutan dengan baik. Sebagai warga negara Indonesia pihaknya wajib melestarikan hutan.

“Semua punya hak kewajiban memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan yaitu pembalakan liar kepada aparat kehutanan dan kepolisian sehingga bisa mencegah itu,” harapnya.

“Asosiasi yang dibentuk ini tidak mencari keuntungan tetapi mencari wadah komunikasi, konsultasi dan informasi mencari solusi pemecahan permasalahan pencegahan pembalakan liar. Inshaa Allah 2021 Malut sudah terbebas dari peredaran kayu tanpa dokumen,” pungkas Yusup.