Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara memastikan akan menggugurkan anggota Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) yang terindikasi berpihak pada salah satu kandidat Pemilihan Kepala Daerah 2020. Langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada Haltim berjalan secara jujur dan adil.
Ketua KPUD Haltim, Mamat Jalil mengungkapkan, seiring dengan berjalan kembalinya tahapan Pilkada beberapa hari lalu, PPK yang sempat dinonaktifkan selama pandemi Covid-19 bakal kembali diaktifkan. Pengaktifan kembali ini menunggu terbitnya Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut.
“Sebelum diaktifkan kembali, saat ini kami tengah melakukan identifikasi terlebih dahulu sejumlah anggota PPK. Apakah anggota PPK setelah dinonaktifkan dan diaktifkan kembali masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara atau tidak?” ungkapnya, Jumat (12/6).
Mamat bilang, anggota PPK yang tidak memenuhi syarat adalah yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu kandidat.
“Sekarang ini ada identifikasi penyelenggara tingkat bawah yang tidak memenuhi syarat. Jika ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat maka akan diaktifkan kembali baru di-PAW,” tegasnya.
Menurut Mamat, kebijakan ini tak hanya berlaku untuk PPK saja. Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun sama. Namun sejauh ini belum ada laporan terkait keberpihakan penyelenggara tingkat bawah terhadap satu kandidat.
“Sampai sekarang belum ada laporan. Hanya saja ada satu anggota PPK Kecamatan Wasile Selatan telah meninggal dunia beberapa hari lalu,” terangnya.
Tinggalkan Balasan