Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menolak pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) PT Trimegah Bangun Persada. KATAM menilai, rencana pembuangan residu aktivitas penambangan ke dalam laut akan merusak laut Malut.
Dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com, Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim menyatakan, Selasa (9/6) kemarin telah dilakukan pembahasan KA ANDAL perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan di Kementerian Lingkungan Hidup. Pembahasan menggunakan aplikasi virtual Zoom Meeting dengan id: 832 4438 3281 tersebut membahas terkait rencana penempatan residu di dalam laut (deep sea tailings placement).
“Kegiatan ini diketahui dari surat Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pencegahan Dampak lingkungan Usaha dan Kegiatan bernomor Un.280/PDLUK/PAVI/PLA.4/5/2020 perihal undangan rapat tim teknis guna membahas KA ANDAL PT Trimegah Bangun Persada,” ungkapnya, Rabu (10/6).
Muhlis bilang, sikap KATAM Malut sudah sangat jelas dan terang menolak sejak awal wacana pembuangan limbah pabrik di laut. Penolakan ini didasari sejumlah alasan.
“Pertama, laut bagi masyarakat Maluku Utara adalah salah satu wahana strategis bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat khususnya dalam bidang perikanan,” tutur Muhlis.
Kedua, sambung dia, limbah hasil pengolahan nikel (slag) masih dalam kategori limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dapat membahayakan keberlangsungan biota laut.
“Ketiga, sumberdaya aparatur pemerintah daerah kita masih lemah secara kuantitas maupun kualitas terutama dalam bidang pengawasan. Perlu untuk kita ketahui, pengalaman telah menunjukan pabrik pencucian asam tekanan tinggi akan mengekstraksi ribuan ton nikel dan kobalt dari bijih, meninggalkan jutaan ton limbah yang sarat dengan logam berat beracun seperti arsenik,” jabar Muhlis.
Dia memprediksi, jika KA ANDAL Pt Trimegah disahkan maka akan ada 80 juta ton limbah berbahaya yang akan dibuang ke laut setiap tahunnya.
“Jika KA ANDAL ini nantinya disetujui, bisa kita bayangkan bagaimana kondisi laut Maluku Utara ke depan. Maka untuk itu, kami mengajak kepada semua masyarakat Maluku Utara untuk menolak dengan tegas rencana pembuangan limbah pabrik nikel ke laut,” tandas Muhlis.
Tinggalkan Balasan