Sekilas Info

Soal Perketat Pintu Masuk Haltim, Gugus Tugas Masih Berdebat di Grup WA

Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Timur, Ardiansyah Majid.

Tandaseru -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halmahera Timur, Maluku Utara hingga kini belum resmi menutup pintu masuk ke Haltim. Sejauh ini, Gugus Tugas justru sibuk berdebat soal wacana penutupan itu di WhatsApp Group (WAG).

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, perdebatan menghangat saat membahas penutupan pintu masuk yang terletak di Desa Sondo-Sondo, Kecamatan Wasile Selatan, Jumat (29/5).

Petugas posko setempat sebelumnya telah meminta Gugus Tugas membuat regulasi untuk menutup desa yang berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Tengah itu. Sejauh ini, permintaan itu belum ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, Dinas Kesehatan mengambil langkah memperketat pemeriksaan di pintu-pintu masuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan. Dimana setiap orang yang datang dari daerah penularan transmisi lokal seperti Kota Ternate wajib menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Kamis (28/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Sementara dari daerah dengan angka kasus positif yang terus meningkat seperti Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Pulau Morotai wajib memperlihat hasil rapid test.

Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ardiansyah Majid menyatakan, langkah Dinkes ini 'salah sasaran'. Pasalnya, SE Menkes tak seharusnya diberlakukan bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota.

"Melainkan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri, dan secara khusus masuk ke wilayah yang sudah PSBB. Jika berdasarkan SE itu maka tidak bisa diartikan secara general berlaku bagi kedatangan di daerah, apalagi kita belum PSBB. SE itu juga tidak bisa diasumsikan dapat berlaku di daerah degan menerapkan dokumen persyaratan yang sama termasuk keharusan telah dilakukan rapid test. Jadi coba dibaca dan dipahami baik-baik," ujarnya.

Ardiansyah bilang, Pemerintah Daerah boleh saja menerbitkan keijakan yang mengharuskan orang masuk Haltim di-rapid test dulu dengan tujuan pencegahan penyebaran virus. Namun harus dilakukan secara legal formal dengan kajian dan analisis mendalam lebih dulu.

“Sebenarnya tanpa didasarkan pada SE Menkes, boleh saja daerah bikin regulasi memperketat pintu masuk dengan syarat adanya hasil rapid test sebagai kebijakan di daerah. Tapi jangan seperti di Tidore yang hanya menggunakan Surat Edaran. Melainkan harus dengan regulasi setidaknya Perkada. Akan tetapi dikaji dulu dengan baik oleh Bidang Data dan Analisis Gugus Tugas dan disampaikan kepada Ketua untuk ditetapkan. Karena hasil kajian ini jadi pertimbangan," terangnya.

Ardiansyah menyarankan persoalan ini dirapatkan secara terbatas oleh Gugus Tugas.

"Jangan hanya melalui diskusi di WA. Sehingga bisa diputuskan kebijakan pencegahan yang tepat diterapkan di daerah," tandasnya.

Penulis: Yudhi
Editor: Red