Tandaseru — Adanya satu warga Halmahera Timur, Maluku Utara yang terkonfirmasi positif Covid-19 tak membuat Pemerintah Kabupaten Haltim melarang pelaksanaan salat id berjamaah di masjid. Sejauh ini, tak ada Surat Edaran soal imbauan salat id di rumah masing-masing.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim, Thamrin Bahara membenarkan hal tersebut. Thamrin yang juga Asisten II Pemkab Haltim bilang, meski tak ada Edaran salat id di rumah, Pemkab membuat Edaran agar protokol kesehatan tetap dijalankan.

“Tidak ada larangan, karena dengan melihat kondisi saat ini setiap saat masyarakat salat di masjid walau sebelumnya sudah ada edaran dari MUI. Akan tetapi akan diberlakukan protokol kesehatan,” ungkap Thamrin kepada tandaseru.com, Selasa (19/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Selasa (19/5). (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Thamrin menjelaskan, arahan protokol kesehatan, warga harus selalu mengenakan masker, cuci tangan dan selalu menjaga jarak saat melakukan salat id di masjid. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi kita akan menerbitkan Edaran terkait dengan hal itu, sehingga masyarakat tetap waspada dengan bencana ini,” terangnya.

Thamrin berharap, tak adanya larangan salat berjamaah di masjid membuat warga tetap menaati anjuran pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Agar virus ini tidak mudah menyebar ke warga lain,” pungkasnya.

Sejauh ini, Haltim sendiri baru memiliki satu pasien positif Covid-19. Pasien tersebut berasal dari Desa Bangul, Kecamatan Maba Tengah.