Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima laporan dugaan money politic yang dilaporkan lima warga Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (8/12). Dalam laporan tersebut, warga melaporkan adanya pemberian uang dan kartu sakti dari seseorang berinisial SL.

Saat melapor, warga didampingi salah satu tim hukum pasangan calon kepala daerah Taliabu, Aliong Mus-Ramli (AMR). Mereka membawa serta bukti berupa uang Rp 250 ribu, sebuah kartu sakti dan bukti foto pemberian uang. Pelapor diterima Bagian Penegakan Hukum Terpadu dan langsung diperiksa secara bergiliran.

Usai diperiksa, salah satu dari lima orang pelapor tersebut memberikan keterangan kronologis kejadian dan alasan mengapa mereka memilih mengadukan hal ini ke Bawaslu.

Menurut pelapor berinisial NN, tepatnya pukul 16.30 ia didatangi salah seorang pria berinisial SL. SL lalu menyuruh NN mengumpulkan temannya untuk membuat acara nanti malam. Acara minum susu tersebut berlangsung di salah satu rumah milik warga setempat.

Tanpa menunggu lama, SL pun langsung mengeluarkan sebuah kartu sakti dan uang sebesar Rp 50 ribu. Selain memberikan kartu dan uang kepada NN dan 4 temannya, SL pun berjanji akan memberikan tambahan upah pasca pencoblosan nanti.

“Dia bilang ‘adik pegang kartu ini. Ini namanya kartu sakti. Ketika adik pegang kartu ini, kalau 01 menang maka semua aktivitas tidak dikenakan biaya. Terus kartu ini berguna sampe seterusnya.’ Lalu dia kasih uang dan disuruh tanda tangan. Dia juga bilang, pegang kartu dan uang Rp 50 ribu ini dulu, nanti ada tambahan dan jangan lupa tanggal 9 coblos nomor urut 01,” jelasnya.

Karena merasa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran pemilu, lima pemilih pemula tersebut langsung memutuskan mengadukan hal ini ke Bawaslu Taliabu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Amatan tandaseru.com di Kantor Bawaslu, laporan lima remaja warga Desa Talo itu sudah diterima staf hukum Bawaslu Taliabu dan akan segera dilakukan pengkajian awal. Dimana sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait syarat formil-materil laporan. Waktunya terhitung 2 hari sejak laporan diterima sebelum diserahkan ke Gakkumdu.

Sementara itu, tim hukum AMR, Serly Bantu usai mendampingi kelima warga di Kantor Bawaslu berharap Bawaslu dan Gakkumdu secepatnya dapat memproses laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada terlapor maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.

Sebagai informasi, menjelang H-1 Pilkada, Bawaslu Pulau Taliabu telah mengantongi dua laporan masyarakat terkait dugaan money politic.