Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K dalam kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua, setelah K sebelumnya mangkir dari agenda pemeriksaan pertama.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan rencana tersebut. Ia menegaskan surat pemanggilan akan segera dilayangkan paling lambat pekan ini.

“Pekan ini akan kita layangkan panggilan lagi,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Selain fokus pada Direktur PT WKM, penyidik juga masih menunggu jawaban dari Kementerian Kehutanan (KLHK) terkait permintaan saksi ahli.

“Surat untuk saksi ahli sudah kami kirimkan, tinggal menunggu respon dari mereka,” jelasnya.

Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual PT WKM sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Halmahera Timur tersebut dicabut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset tersebut kemudian disita pengadilan dan berstatus milik negara yang diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore ilegal, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, PT WKM seharusnya menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022. Namun, perusahaan tersebut hanya melakukan pembayaran sekali pada 2018 sebesar Rp 124 juta.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga berencana menggandeng saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses hukum.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter