Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya Halmahera Selatan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Richard Sinaga mengungkapkan penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi berinisial AZ sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Kita upayakan yang bersangkutan ini harus hadir. Dua kali dipanggil, alasannya sakit. Tapi ini akan terus kita tindaklanjuti,” tegas Richard, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, penyidik fokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate telah memvonis Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perkim LH Halsel, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran pembangunan masjid raya Halsel yang diduga fiktif. Proyek tersebut telah dibiayai melalui APBD Kabupaten Halsel sejak tahun 2016 hingga 2024 dengan total nilai sekitar Rp 117 miliar.
Dari jumlah itu, PT Bangun Utama Mandiri mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp 100 miliar, sementara sisanya ditangani oleh CV Minanga Tiga Satu.
“Pengembangan penyelidikan ini untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, sesuai fakta persidangan,” pungkas Richard.
Tinggalkan Balasan