Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah mengandung bijih nikel (ore nikel) oleh perusahaan tambang yang diduga belum memenuhi kewajiban legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2025).

“Yang WKM ya? Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan minta pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan, setelah itu kita langsung gelarkan,” ujar Widyana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual oleh pihak perusahaan. Ore tersebut awalnya diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang saat itu telah siap diproduksi. Namun, dalam perkembangannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter