Tandaseru — Nelayan di kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluhkan pelayanan pengurusan izin berlayar di kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo. Pasalnya, pelayanan dinilai amat lamban alias kurang responsif. Selain itu, proses pengurusan dirasa rumit.

“Kami ketika mengurus SPB (Surat Persetujuan Berlayar) sangat dipersulit oleh kepala syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo. SPB bisa terbit bagi kapal yang punya kedekatan dengan kepala syahbandar saja. Yang initinya sangat pilih kasih bagi para nelayan,” ungkap salah satu nakhoda kapal penangkap ikan yang enggan namanya dipublikasikan, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, pelayanan di kantor tersebut tak sesuai SOP. Sebab, kata dia, kepala syahbandar kerap melebih-lebihkan aturan yang diterapkan kepada nelayan.

“Sudah tidak sesuai standar pelayanan. Kami sangat resah dengan perlakuan kepala syahbandar. Padahal, kami nelayan selaku mitra dari pemerintah dari sektor perikanan. Kami harus memohon-mohon kalau buat SPB. Kami minta agar ini diperbaiki,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan FS Pabela ketika dikonfirmasi terkait keluhan nelayan menegaskan selama bertugas ia tidak pernah melakukan tindakan diskriminasi kepada nakhoda kapal saat pengajuan syarat berlayar.

“Karena sesuai dengan PP 27 Tahun 2021 Pasal 232 ayat (1), nakhoda atau pemilik kapal perikanan/penanggungjawab perusahaan untuk memperoleh persetujuan berlayar mengajukan permohonan kepada syahbandar. Dan Pasal 2, untuk mendapatkan PB nakhoda atau penanggungjawab perusahaan melampirkan beberapa persyaratan agar diterbitkan,” jabarnya.

Ia bilang, tudingan pillih kasih kepada nakhoda kapal penangkap ikan tertentu sangat tidak berdasar. Sebab, kapal yang selama ini mengurus SPB sesuai kelengkapan berkas yang dibutuhkan akan segera diterbitkan.

“Saya selaku syahbandar tidak ada sikap pilih kasih. Contohnya banyak kapal-kapal dari luar yang saya tidak kenal tetapi pada saat pengajuan memenuhi persyaratan dan layak diterbitkan PB maka saya proses. Bahkan sesuai dengan UU ASN hari kerja kita itu dari hari Senin sampai dengan Jumat, tetapi saya selalu berusaha untuk melayani nelayan Halut yang mengajukan PB. Kalau saya merasa fit, saya layani dari hari Senin sampai Minggu, artinya saya tidak ada lagi waktu libur. Sekadar info, syahbandar PP Tobelo sekarang ini baru saya sendiri yang melayani kurang lebih 50 kapal, baik izin pusat ataupun izin daerah,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter