Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara mengaku kewalahan menegur Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota hingga Bupati dan Wakil Bupati yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan saat melaksanakan tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, dari awal pelaksanaan tahapan kampanye hingga hari ini seluruh paslon di 8 kabupaten/kota di Malut tidak menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya bahkan sudah menegur berulang kali.
“Tegur sampai kita sendiri tidak mampu. Hampir semua calon di 8 kabupaten/kota ini (melakukan pelanggaran prokes),” ujar Muksin, Minggu (29/11).
Muksin bilang, penegasan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan telah dituangkan dalam Peraturan KPU 10/2020. Namun, itu hanya bersifat teguran saja.
“Sanksinya kan hanya teguran saja, kalau tidak ditaati lagi maka selanjutnya polisi yang menangani menggunakan tindak pidana UU Kekarantinaan yang mengatur kerumunan itu,” katanya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menindak kerumunan di saat pelaksanaan kampanye namun tidak berjalan efektif.
“Sampai sampaikan ke polisi untuk bubarkan. Tapi polisi pertimbangan soal keamanan jadi mereka juga tidak berani,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat menjelaskan, Bawaslu harus melaksanakan fungsi pengawasannya dan pihak kepolisian menegakkan aturan. Untuk itu kampanye dapat dibubarkan apabila terdapat pelanggaran.
“Kami berharap semua patuh ketentuan yang ada agar jangan sebabkan kluster. Ini butuh kesadaran bersama,” tegas Pudja kepada tandaseru.com.
Pudja menambahkan, persoalan ini sebenarnya lebih pada pengawasannya. Dimana penyelenggara memberikan teguran, selebihnya sanksi dikembalikan ke peraturan perundang-undangan.
“Itu tertuang di PKPU 6/2020 Pasal 11,” tandasnya.
________
Tinggalkan Balasan