Tandaseru — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Penertiban itu dilaksanakan pada Minggu (29/11).

Ketua Panwascam Kota Ternate Utara Putri Nurdiana Jailan menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuannya, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK.

“Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK itu antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, seperti di pohon-pohon dan tiang listrik, dan juga di lembaga pendidikan seperti di sekolah,” jelasnya.

Menurut Putri, dari penertiban ini Panwascam menemukan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS). Rinciannya, ada 405 APK (jenis poster) MHB-GAS yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik. Sementara paslon yang lain, untuk pemasangan APK masih di dalam aturan yang ditetapkan.

APK MHB-GAS yang ditertibkan Panwascam Ternate Utara. (Istimewa)

“Dari jumlah total itu, APK MHB-GAS berjenis poster tersebar di masing-masing kelurahan terbanyak ada di Kelurahan Dufa-dufa berjumlah 87 poster, Akehuda 59 poster, Kelurahan Tafure 56, Tubo 42 poster, Toboleu 36, Kasturian 23, Soa-Sio 21, Soa 23, Sangaji Utara 21, dan Sangaji 6 poster. Sementara untuk Kelurahan Tabam, Sango dan Tarau tidak ditemukan APK Paslon yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” urainya.

Putri mengatakan, sebelum jajaran Panwascam Kota Ternate Utara melakukan penertiban APK, Panwascam Kota Ternate Utara telah menyurat secara tertulis kepada empat tim paslon untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Panwascam Kota Ternate Utara juga menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Ternate Utara untuk menertibkan APK tetapi sampai hari ini tidak ada respon dari pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Untuk itu, lanjut Putri, jajaran Panwascam mengambil tindakan menertibkan sendiri APK tersebut.

“Kami Panwascam tidak memiliki kewenangan menertibkan APK, karena penertiban APK itu dalam ketentuan dilaksanakan oleh KPU dan Satpol PP, dan kami Panwascam hanya mengawasi. Akan tetapi, dengan kesempatan yang ada maka hari ini kami turun untuk membersihkan APK yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik atau tempat terlarang lainnya,” katanya.

Lanjut Putri, APK yang sudah ditertibkan oleh jajaran Panwascam telah diamankan di Sekretariat Panwascam Kota Ternate Utara untuk menjadi bukti laporan ke Bawaslu Kota Ternate.

“Ratusan APK ini kami tidak rusaki, tapi kami amankan di Sekretariat sebagai barang bukti bahwa masih ada tim paslon yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye,” pungkasnya.

_______