Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi. Pemanggilan ini terkait dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 oleh Inspektorat Kepulauan Sula, di mana ditemukan temuan administrasi senilai Rp 63 juta di Desa Pohea. Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan administratif.
Namun, secara mengejutkan, Inspektorat kembali melakukan audit investigasi khusus terhadap Desa Pohea tanpa dasar perintah resmi, melainkan hanya berdasarkan instruksi lisan bupati. Hasil audit investigasi itu melonjakkan nilai temuan menjadi Rp 398 juta lebih, yang kemudian direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Kepala Inspektorat akan dilakukan usai Idul Adha.
“Dia mangkir dari klarifikasi. Setelah lebaran Idul Adha, kami akan mendatangi Kabupaten Sula untuk meminta klarifikasi dari Kepala Inspektorat,” ujar Edy, Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Rudi Duwila bersama tim hukumnya telah melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Maluku Utara sejak 28 April 2025. Mereka menilai audit investigasi tersebut sarat kejanggalan karena hanya dilakukan terhadap Desa Pohea, sementara desa-desa lain yang memiliki temuan lebih besar tidak dilakukan audit lanjutan.
“Padahal, dari hasil audit reguler, banyak desa yang memiliki temuan lebih besar daripada Pohea. Tapi hanya desa kami yang dilakukan audit investigasi, itu yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” ujar Rudi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Rudi, Rasman Buamona. Ia menilai tindakan Inspektorat tidak adil dan mencurigai adanya rekayasa hasil audit.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Kepala Inspektorat dan kawan-kawan. Dari temuan Rp 63 juta bisa melonjak ke Rp 398 juta hanya karena audit investigasi yang dasarnya saja tidak jelas,” kata Rasman saat diwawancarai, Selasa (3/6/2025).
Rasman juga menyayangkan sikap Inspektorat yang langsung merekomendasikan hasil audit investigasi tersebut ke kejaksaan tanpa mempertimbangkan hasil audit sebelumnya yang sudah disampaikan ke publik.
“Kami minta Polda mengusut tuntas kasus ini dan membongkar semua rekayasa yang ada. Klien kami sudah diperiksa bersama beberapa saksi, dan kami berharap segera ada titik terang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan