Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus mendalami kasus tambang emas ilegal yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Pulau Obi, yakni desa Anggai dan desa Manatahan. Usai menutup dan memasang garis polisi di kedua lokasi, kini penyidik bersiap mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian.
Kasat Reskrim Polres IPTU Gian C Jumario menjelaskan, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Jakarta merupakan bagian penting dari proses penyelidikan. Hasil pengujian akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
“Kami akan kirim sampel dari tambang emas itu ke Labfor di Jakarta. Proses uji laboratorium membutuhkan waktu, namun maksimal satu minggu hasilnya sudah keluar,” jelas Gian, Jumat (16/5/2025).
Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara menambahkan, gelar perkara awal sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Setelah hasil uji keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka. Ini baru satu laporan yang sedang kami lidik, dan sejauh ini ada banyak pihak yang terindikasi,” tandasnya.
Polres Halmahera Selatan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tinggalkan Balasan