Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara terkait aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni desa Roko kecamatan Galela Barat, dan dusun Beringin, desa Tabobo, kecamatan Malifut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri mengungkapkan, gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan awal yang dilakukan tim di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebagian besar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal, saat ini hanya menyisakan bekas-bekas kegiatan, tanpa adanya aktivitas tambang aktif.
“Gelar perkara kami lakukan karena berdasarkan fakta di lapangan, ada lokasi yang hanya menunjukkan bekas tambang emas. Aktivitasnya sudah tidak ada lagi dan menurut informasi, tambang itu telah ditutup sejak awal tahun,” ujar Faidil, Jumat (16/5/2025).
Menurut mantan Kapolres Halmahera Tengah itu, selain di Roko, polisi juga menelusuri aktivitas pengolahan tambang emas ilegal yang berada di Beringin. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
“Semua informasi dan bukti yang kami peroleh akan dikaji dalam gelar perkara. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tambang emas ilegal ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Halmahera Utara telah mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Desa Roko yang diduga ada kaitannya langsung dengan aktivitas tambang ilegal.
Di antaranya terhadap empat titik berbeda berupa 2 set mesin tromol atau pengolahan mineral emas milik NT alias HB. Kemudian 1 set mesin tromol berserta 5 kantong berisi material tambang.
Ditambah 1 set mesin tromol emas milik S beserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, berikut 1 set mesin tromol Vonny.
Sementara di Malifut berhasil diamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit tromol, satu mesin Kubota, satu bola angin, 18 peluru penghancur material, serta empat karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan.
Aktivitas tambang ilegal ini diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial D. Ia disebut sebagai pemilik tromol dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2025.
Tinggalkan Balasan