Tandaseru — Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Banyak debitur merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Padahal, praktik penarikan kendaraan telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi dasar utama bagi pelaksanaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan sistem fidusia. Dalam sistem ini, kendaraan yang masih dalam masa cicilan dianggap sebagai objek jaminan fidusia yang bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penegasan penting: leasing tidak bisa menarik kendaraan begitu saja tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui proses pengadilan. Artinya, eksekusi terhadap jaminan fidusia harus dilakukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat fidusia untuk setiap kontrak pembiayaan. Tanpa sertifikat ini, leasing tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengeksekusi kendaraan.

Pihak kepolisian juga telah mengatur keterlibatannya dalam proses eksekusi melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Polisi hanya boleh memberikan pengamanan apabila ada permintaan resmi dan telah memenuhi syarat legal.

Sementara itu, Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018 juga mengatur tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk larangan melakukan intimidasi atau kekerasan saat menarik kendaraan dari debitur.

Praktisi hukum Maluku Utara Mirjan Marsoly mengatakan, banyak warga belum mengetahui hak-haknya dalam urusan leasing.

“Debitur harus tahu bahwa leasing tidak bisa sembarangan tarik kendaraan. Harus ada proses hukum. Kalau tidak, itu bisa masuk ranah pidana perampasan,” ujar Mirjan, Selasa (6/5/2025).

Dengan maraknya kasus penarikan kendaraan secara paksa di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap leasing yang melanggar aturan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter