Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal menerbitkan Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan kepada golongan bukan penerima upah (BPU). Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Malut Umar Sangadji usai kegiatan Sosialisasi Paritrana dari BPJamsostek di Royal Restaurant Ternate, Senin (16/11).
Umar bilang, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum dan BPJamsostek akan bertemu untuk membuat satu regulasi terkait penerapan BPU di Malut.
“Jadi kita kerja tidak asal kerja. Perda ini merupakan satu rangsangan sehingga mereka yang bekerja memiliki payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Ternate Merry Taroreh mengatakan, Paritrana Awards kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Jadi kita sosialisasi Paritrana dengan tema “Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Paritrana Award’,” jelasnya.
Dia bilang, Pemprov Malut jika mau mendapat penghargaan Paritrana bisa mengeluarkan Perda dan bisa belajar ke provinsi lain yang sudah pernah dapat penghargaan sebelumnya. Sementara terkait anggaran biasanya sistemnya sharing dana antara Pemerintah Provinsi dan BPJamsostek.
“Untuk pendanaan semacam studi banding ke daerah lain nanti kita bisa sharing dana,” katanya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Arizal Rivai menuturkan, Paritrana ini di luar dari peserta penerima upah tapi didorong untuk masuk BPU. Alhasil, peran pemerintah sangat penting.
“Dengan dibuatkan Perda akan mendorong masyarakat untuk menjadi peserta BPJamsostek sehingga bisa merasakan manfaat jaminan sosial baik itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan