Tandaseru — Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/12/2024).

Ketua Sementara DPRD, Kuntu Daud, dalam pengantarnya menyampaikan sesuai ketentuan pasal 37 ayat (4) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Pembicaraan tingkat II pembahasan Rancangan Perda tentang APBD meliputi: Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan, Penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Badan Anggaran DPRD; Permintaan persetujuan secara lisan Pimpinan Rapat kepada Anggota dalam Rapat Paripurna, dan Pendapat akhir Gubernur.

Juru Bicara Badan Anggaran membacakan Laporan Banggar pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

Setelah mengkaji dan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran dapat menyetujui struktur dan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yakni:

  • Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp 3.335.219.447.680,00 yang bersumber dari:
    – Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 760.503.804.700,00 terdiri dari:
    – Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.574.515.642.980,00
    – Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah sebesar Rp 200.000.000,00
  • Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp 3.304.750.365.760,00
  • Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
    1) Penerimaan Pembiayaan, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 10.000.000.000
    2) Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 40.469.081.920,00 yang terdiri dari:
    Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 5.000.000.000,00 dan
    Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 35.469.081.920,00
    3) Pembiayaan Netto sebesar minus Rp 30.469.081.920,00
    4) Silpa Tahun Berkenaan Rp 0

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengamanatkan dengan tegas agar Pemerintah Daerah harus mendukung tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah melalui Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas Juru Bicara Banggar tersebut.

Sementara itu Pj. Gubernur Maluku Utara dalam pidato pendapat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

‘Sebagai Pj. Gubernur Maluku Utara, saya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025’,

Syukur Alhamdullilah, pembahasan demi pembahasan, pandangan umum hingga tahapan saat ini telah menghasilkan kesepahaman Ranperda APBD 2025 yang mengarah pada perbaikan dan pemenuhan kebutuhan menghadapi tantangan dan dinamika pada tahun depan, imbuh Samsuddin.

“Dimintakan kepada seluruh Perangkat daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk mendorong, memantau serta mengarahkan target perangkat daerah yang mendukung pencapaian stabilisasi keuangan daerah” pungkas Pj Gubernur.

Sebagai informasi jumlah Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna 40, sakit 1 dan tanpa keterangan 3 orang. Rapat paripurna dihadiri oleh Pj Gubernur, Ketua Sementara DPRD beserta Anggota Dewan, Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli Politik Hukum Pemerintahan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter