Tandaseru — Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Ramli mengutuk keras tindakan pengrusakan baliho miliknya dan Calon Bupati Aliong Mus di Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Kecaman itu disampaikannya saat berkampanye di Desa Belo, Rabu (28/10) malam.

Mantan Kabid Humas Polda Maluku Utara ini menyatakan, pengrusakan baliho paslon berakronim AMR yang sementara ini ditangani Polsek Taliabu Timur Selatan sangat mencoreng harkat dan martabat mereka. Karena itu, ia meminta kasus tersebut segera diproses kepolisian setempat sesuai hukum yang berlaku dalam waktu singkat.

“Harus dicatat, perbuatan itu melanggar hukum. Oleh karena itu, dari forum ini saya selaku pasangan AMR, dan atas nama relawan AMR dan tim di Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan tidak menerima dan saya mengutuk keras oknum yang melakukan itu. Perbuatannya tidak bisa dibenarkan, maka saya minta kepada Kapolsek sebagai penyidik tolong melakukan penyidikan yang tajam,” serunya.

Pensiunan polisi itu menegaskan, perbuatan pengrusakan baliho AMR di Desa Belo adalah tindakan kejahatan masif yang telah mencoreng harga diri dan marwah AMR selaku paslon.

“Itu adalah kejahatan masif dan butuh dua tawaran. Tolong dibuka, itu adalah kekerasan atau pengrusakan maka saya minta kalau tidak sempat dimasukkan di Gakkumdu maka proses secara pidana umum,” kata Ramli.

Ramli pun meminta Polsek Taliabu Timur Selatan agar dapat bertindak cepat 1 x 24 jam sebagai perwujudan makna Tribarata yang terpampang di sebelah kiri seragam kepolisian.

“Makna itu berarti melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, kasus ini harus diusut,” tandasnya.