Tandaseru — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara membentuk klinik pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudhitya Wahab mengatakan, tugas dari klinik ini adalah menginventarisir aset BMD yang sudah tidak layak dipakai.

“Atas arahan Plh Sekda, kami minggu kemarin membentuk semacam klinik pengelolaan aset yang ada di daerah. Setelah dibentuk, tim ini sudah mulai bekerja menginventarisir aset BMD yang terutama sudah tidak layak pakai,” ujar Yudhi, Selasa (9/7/2024).

Ia menyebutkan, selain aset tidak layak pakai, pihaknya juga mencatat aset bergerak yang masih dipegang oleh pegawai pensiunan. Begitu juga dengan aset bergerak yang masih dipegang ASN yang suda pindah tugas keluar dari Disperindag.

“Kita sudah mengindentifikasi, kemudian sudah mengambil langkah mengirimi surat pengelolaan aset untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut,” ungkapnya.