Tandaseru — Berkas pelanggaran dugaan netralitas 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi masuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berkas 16 ASN ini diserahkan Bawaslu Kepsul kepada KASN di Jakarta, Senin (19/20).
“Iya, penyerahan berkasnya itu pada hari Senin, pukul 10.30 WIB,” kata Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila, Selasa (20/10).
Menurut Iwan, kasus tersebut sebelumnya sudah direkomendasikan ke Bawaslu Provinsi dan Pemda Kepsul. Namun belum ada progres.
“Karena itu kami (Bawaslu,red) sendiri yang mengantar langsung ke KASN di Jakarta,” akunya.
Iwan menyebutkan, 16 orang ASN tersebut dinyatakan terbukti bersalah lantaran berkomentar dan memberi like pada postingan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pengkajian Bawaslu, mereka terbukti melanggar ketentuan ASN tentang netralitas. Karena itu kita tindaklanjuti ke KASN,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Iwan telah menyampaikan, bahwa 16 ASN pada kasus dugaan netralitas ASN sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan rencananya juga mau diantar ke KASN.
“Mudah-mudahan di 16 kasus ini bisa selesai dengan cepat, di masa masih ada Pak Bupati di waktu dua bulan ini. Itu yang kemudian menjadi harapan kami. Kalau untuk di Pemilihan Bupati ini baru 16 kasus, dan itu belum sampai ke tangan Bupati. Karena memang dia harus ke KASN dulu. Nanti dari KASN kemudian merekomendasikan ke Bupati selaku pembina di daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN,” sambungnya.
Dia memastikan, ketika ada temuan-temuan dan hasil klarifikasi yang kemudian mengarahkan ke ketidaknetralan ASN, sebelum ke KASN pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pjs Bupati Sula.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.