Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak membuka C Plano di beberapa kecamatan yang tersebar di Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 4 sebagaimana yang dimohonkan Partai Demokrat. Sebab, kata KPU (Termohon), tidak ada perintah pengadilan untuk membuka C Plano tersebut untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4.

“Pembukaan C Plano haruslah dengan putusan Bawaslu yang didasarkan pada C Hasil yang dipersoalkan di tingkat pleno dan harus dengan perintah dari pengadilan dalam perkara yang diajukan oleh pihak Pemohon, bahwa selama ini tidak ada perintah pengadilan untuk membuka C Plano di Kecamatan Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Gane Timur, dan Pulau Joronga,” ujar kuasa hukum Termohon, Johanes H Martubongs di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dilansir dari situs resmi MK, perkara Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

KPU menyatakan saat pleno tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4. Permintaan untuk membuka C Plano di beberapa kecamatan tidak relevan karena harus diputuskan Bawaslu dengan perintah pengadilan.

Menurut KPU, perolehan suara Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4 ialah 7.047 suara. Sementara, Partai Perindo adalah 7.059 suara terdapat selisih 15 suara dari versi Pemohon.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penelitian dan pencocokan formulir D Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi dan D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Provinsi dengan C Hasil-DPRD Provinsi sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan. Pelanggaran tersebut sampai 2 Mei 2024 masuk dalam tahapan penyidikan Gakkumdu Provinsi Maluku Utara.