Tandaseru — Bawaslu jajaran di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pengawasan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Dalam Pemilu 2024, warga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Anggota Panwascam Bacan Dahbudin Basri menemukan lima warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang ingin menyalurkan hak suaranya. Sedangkan para pemilih ini tak mengantongi surat keterangan pindah TPS (formulir A5-Surat Pindah TPS) dan hanya membawa KTP.

Para calon pemilih ini sempat ngotot untuk diberi kesempatan mencoblos, setidaknya mencoblos calon presiden dan wakil presiden. Dahbudin lantas berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten maupun KPU kabupaten. Namun sesuai regulasi, kelima orang ini tak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut.

“Kami selaku pengawas tentu ingin bapak-bapak semua menyalurkan haknya. Namun sesuai regulasi, bapak-bapak harus mengantongi surat keterangan pindah TPS lebih dulu dari KPU. Surat itu harus diurus di kantor KPU kabupaten/kota, atau PPS, atau PPK,” ungkap Dahbudin.

Para calon pemilih ini mengaku mereka merupakan pekerja dan tak memiliki banyak waktu mengurus surat tersebut. Mereka pun meminta diberi kompensasi asalkan bisa mencoblos capres dan cawapres saja.

“Kalau begitu seharusnya orang yang mempekerjakan bapak-bapak ini yang punya kesadaran untuk mengurusi suratnya. Jika sudah begini, kami tidak bisa melawan regulasi yang ada. Mohon maaf, bapak-bapak tidak bisa mencoblos di sini,” terang Dahbudin.