Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara menahan 16 mahasiswa yang terlibat aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (8/10). Belasan mahasiswa ini diamankan dalam demonstrasi yang berlangsung ricuh di kantor Wali Kota Ternate.
Hingga Kamis malam, para demonstran ini masih ditahan di Mapolres Ternate. Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengungkapkan, ke-16 orang tersebut bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana yang melibatkan 16 demonstran tersebut maka mereka bakal diproses hukum.

“Apabila ada unsur pidana kami akan proses,” tuturnya.
Aditya mengaku tak bisa memastikan kapan belasan demonstran ini bakal dibebaskan.
“Untuk pembebasan kepada 16 mahasiswa belum tahu kapan. Intinya kami masih mintai keterangan,” ujarnya.
Ke-16 mahasiswa tersebut ditahan karena diduga melakukan provokasi aksi yang berakhir ricuh. Sepanjang aksi, sempat terjadi saling dorong, saling lempar dan kejar-kejaran antara massa aksi dengan polisi. Polisi juga menembakkan gas airmata untuk membubarkan konsentrasi massa. Selain 16 mahasiswa tersebut, satu mahasiswa juga dilarikan ke RS Bhayangkara karena terkena lemparan batu.
Tinggalkan Balasan