Tandaseru — Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Senin (18/12).

Dalam operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan 14 pejabat daerah beserta para pihak swasta.

Komisi antirasuah ini juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Sofifi, salah satunya adalah ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya .

Disisi lain, Ahmad Purbaya memiliki jumlah kekayaan yang menarik untuk disimak.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ahmad terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2022 untuk periodik 2021, di mana mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara ini tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 3,6 miliar.

Pada periodik ini, Ahmad tercatat menyimpan harta kekayaan dalam bentuk tanah, bangunan, serta kendaraan. Aset Ahmad berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota.

Aset Tanah Ahmad Purbaya:

Untuk tanah dan bangunan, Ahmad melaporkan kepemilikan 4 bidang tanah di sejumlah tempat. Diantaranya, tanah dan bangunan seluas 132 m2/132 di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 400 juta, tanah dan bangunan seluas 8892 m2/889 m2 di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 800 juta, tanah dan bangunan seluas 503 m2/503 m2 di Kota Ternate senilai Rp 800 juta, tanah dan bangunan seluas 804 m2/804 m2 di Kota Ternate senilai Rp 850 juta.

Isi Garasi Ahmad Purbaya:
  1. Mobil Chevrolet Orlando Mini Bus Tahun 2012 senilai Rp 175.000.000
  2. Mobil Zuzuki Mini Bus Tahun 2012 senilai Rp 100.000.000
  3. Motor Honda Revo Tahun 2007 senilai Rp 8.000.000