Tandaseru — Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara M Al Yasin Ali memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebutkan keruhnya Sungai Sagea di Halmahera Tengah bukan karena aktivitas pertambangan.

Wagub juga menjelaskan lebih dalam soal alasannya memerintahkan PT IWIP membuang sisa galian ore ke saluran air menuju sungai.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada tandaseru.com, Minggu (24/9), Yasin mengungkapkan, sejauh ini pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki hasil uji laboratorium Sungai Sagea yang dikeluarkan PT Analitika Kalibrasi Laboratorium (Ankal), lembaga yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Dan laporan hasil uji labnya menyatakan bahwa kualitas air di Sungai Sagea tidak melewati ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan atau dengan kata lain tidak tercemar sedimen dan unsur logam,” terangnya.

Kalaupun sudah ada hasil uji lab lain yang menyatakan air di Sungai Sagea telah tercemar, sambung Yasin, data tersebut harus dipublikasikan agar menjadi data pembanding sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tidak lagi berspekulasi atas perubahan warna air sungai di Sagea.

“Oleh karena itu, kita tunggu bersama hasil uji lab dari pihak-pihak yang pernah menyatakan akan membentuk tim independen investigasi Sungai Sagea. Jadi dalam konteks ini saya tegaskan bahwa pernyataan saya soal keruhnya air Sungai Sagea bukan karena aktivitas tambang berdasarkan pada hasil uji lab yang telah ada,” papar mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini.

Terkait pernyataannya soal membuat saluran pembuangan ore ke sungai dan setelah itu mengalir ke laut, kata Yasin, pernyataan ini ia sampaikan ke publik dengan tujuan melindungi masyarakat di sekitar tambang dari terjangan banjir.